Nasional

6 Februari 2025, Presiden Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

×

6 Februari 2025, Presiden Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, BAWASLU dan DKPP (Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, BAWASLU dan DKPP (Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, BAWASLU dan DKPP (Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, BAWASLU dan DKPP (Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen)

Sementara itu, untuk kepala daerah yang masih bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, jadwal pelantikan untuk kepala daerah yang tengah menghadapi sengketa ini belum ditentukan.

Baca Juga:  Penerapan AKB, Bupati Purwakarta: Hampir 90 Persen Pusat Perbelanjaan Siap

Dalam kesempatan yang sama, Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:  BEM UI Sebut RKUHP Jadikan Presiden Manusia 3/4 Dewa

“Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” jelas Rifqinizamy.(red)

Baca Juga:  Habib Umar Assegaf Bersitegang, Fadli Zon: Petugas Harusnya Simpatik
Pages ( 2 of 2 ): 1 2