Nasional

7 Kategori Pegawai Non-PNS Ini Dihapus dari Database BKN, Ini Alasannya

×

7 Kategori Pegawai Non-PNS Ini Dihapus dari Database BKN, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tenaga honorer akan dihapus dari database BKN
Ilustrasi pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan akan menghapus 7 kategori non-PNS atau honorer dalam aplikasi pendataan kepegawaian. Akibatnya, sebanyak 143.796 tenaga honorer tidak akan bisa masuk dalam database BKN.

Baca Juga:  Mau Dihapus Pemerintah, Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Pandeglang Tak Jelas

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan SE Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Penghapusan 7 kategori tenaga honorer dari aplikasi pendataan BKN ini dengan alasan mereka tidak lagi memenuhi ketentuan pendataan yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:  BKN Buka Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Penghapusan 7 kategori tenaga honorer dari aplikasi pendataan ini diungkapkan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Senin (21/11/2022).

Baca Juga:  Tidak Semua Tenaga Honorer Terserap Jadi PPPK 2024, Ini Terkendala Utamanya

Menurut Bima, para tenaga honorer yang dihapus dari aplikasi pendataan mulai dari petugas satuan pengamanan (satpam), tenaga kebersihan hingga pengemudi (sopir).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan