Nasional

758 Calon Haji di Purwakarta Gagal Berangkat, Begini Penjelasan Kemenag

×

758 Calon Haji di Purwakarta Gagal Berangkat, Begini Penjelasan Kemenag

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 758 Calon Haji (Calhaj) di Kabupaten Purwakarta gagal berangkat ke Tanah Suci. Hal tersebut setalah ada keputusan Pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta, H.Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, secara teknis pemerintah daerah mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  Agustus Pemkab Subang Lakukan Rotasi Jabatan

“Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020/1441 Hijriah,” kata Tedi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (2/6/2020).

Adapun jumlah calon jemaah berangkat tahun ini, sambung dia, sebanyak 758 orang, yang menjadi prioritas berangkat tahun depan.

Baca Juga:  Begini Tips Memilih Laptop Bagi Pelajar,  Perhatikan Poinnya Agar Tidak Salah

“Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020. Sesuai dengan amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air,” ungkapnya.

Baca Juga:  9 Bulan Warga Korban Banjir Tunggu Janji Ganti Rugi KCIC

Mengenai biaya yang telah dikeluarkan para jemaah, Tedi mengungkapkan, belum bisa memastikan dikembalikan atau tidak, sebab ia mengaku belum menerima teknis tertulis dari pemerintah pusat.

“Belum ke arah sedetail itu, dan kami juga belum menerima ketentuan tertulisnya dari pemerintah pusat,” jelas Tedi. (Gin)

Tinggalkan Balasan