Nasional

Ahok Keluar Ahmad Dani Masuk

×

Ahok Keluar Ahmad Dani Masuk

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam sidang beragendakan vonis terhadap Ahmad Dani, musisi sekaligus politisi, Senin (28/1/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan, Ahmad Dani terbukti bersalah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA). Dia dituntut dengan hukuman tahanan 1,5 tahun.

Baca Juga:  Sopir Ojol Meninggal Dilindas Mobil Rantis Brimob Saat Demo, Istana Angkat Bicara

Melalui akun twitternya Ahmad Dani kerap melontarkan cuitan berisi kritikan pedas terhadap Gubernur DKI Jakarta saat, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo: Pembangunan Waduk Kuningan Secepatnya Diselesaikan

Akhir Januari 2019 ini, Ahmad Dani dituntut menjalani awal hukumannya di sel tahanan dalam kasus ujaran kebencian. Sementara Ahok telah berakhir masa hukumannya setelah vonis kasus penistaan agama. (Dod)

Baca Juga:  Bersih-bersih Dimulai, Purbaya Janjikan Penangkapan Besar Mafia Pajak dan Bea Cukai

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan