“Anak sekolah maksimal 2.000, tambahannya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menjadi 2.500. Kalau ada juru masak bersertifikat, boleh sampai 3.000,” ujar Dadan.
Ia menambahkan, juknis baru MBG ini akan segera diterbitkan untuk menggantikan aturan lama. Sebelumnya, sejumlah SPPG masih memasak lebih dari 3.000 porsi per hari.
“Terbaru yang akan rilis,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengungkapkan pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut yakni larangan dapur MBG memasak sebelum pukul 00.00.





