Nasional

Akses Data KTP akan Dikenakan Biaya Rp 1.000, Begini Penjelasan Pemerintah

×

Akses Data KTP akan Dikenakan Biaya Rp 1.000, Begini Penjelasan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Peserta BPJS Kesehatan sudah mengakses layanan JKN dengan menggunakan NIK KTP. (foto: istimewa)
Akses data KTP akan dikenakan biaya. (foto: ilustrasi)

“Betul, untuk akses NIK Rp 1.000,” ujar Zudan, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/4).

Menurut Zudan, alasan penerapan tarif bagi akses NIK ini untuk keperluan pemeliharaan perangkat dan operasional.

Baca Juga:  Siap-siap Tahun Depan Pemegang KTP Wajib Bayar Pajak

Seperti diketahui, perangkat penunjang database kependudukan yang dimiliki Dirjen Disdukcapil ini disebut sudah berumur 10 tahun. Sudah saatnya butuh perangkat pendukung yang memadai.

Baca Juga:  SBY: 2019, Ada Pemimpin Baru

Kondisi ini dinilai sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik, dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.

Baca Juga:  Sepasang Kekasih yang Tewas dalam Kontrakan di Cisayong Tasikmalaya Menemui Titik Terang, Diduga Karena Ini

Selama ini, kata Zudan, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat dan akses digratiskan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan