Akses Data KTP akan Dikenakan Biaya Rp 1.000, Begini Penjelasan Pemerintah

Peserta BPJS Kesehatan sudah mengakses layanan JKN dengan menggunakan NIK KTP. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerapkan biaya bagi siapa saja yang mengakses data kependudukan, yang di dalamnya tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tarif yang bakal diberlakukan yakni sebesar Rp 1.000 untuk per akses database. Aturan yang berlaku mulai tahun 2022 ini, diperuntukan bagi lembaga yang menggunakan database kependudukan.

Baca Juga:  Kemenkes Pastikan RUU Kesehatan Telah Akomodasi Perlindungan Kesehatan Bayi dan Anak

Seperti diketahui, sejak tahun 2013 layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022, layanan ini akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented.

Baca Juga:  LHKPN Terbaru: Harta Kekayaan Jokowi Jelang Pensiun Melonjak! Segini Totalnya

Namun demikian, untuk pelayanan publik, bantuan sosial, penegakan hukum tetap gratis. Misalnya, untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, kampus tetap gratis.

Baca Juga:  Berikut Lokasi dan Syarat SIM Keliling Karawang Rabu 29 Maret 2023

Hal tersebut seperti ditegaskan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah.