Akun Kurniadi Masih Enjoy Menjabat, Pemilu 2019 Di Purwakarta Bisa Cacat

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setwan Purwakarta Akun Kurniadi sampai saat ini masih menjabat. Padahal nama yang bersangkutan, masuk dalam rilis DCS yang diumumkan KPU Purwakarta.

Banyaknya kasus serupa, membuat Pemilu Legistatif 2019 di Kabupaten Purwakarta harus tercoreng. Banyak bacaleg dari kalangan PNS yang sampai tahapan DCS belum juga menyertakan SK Pemberhentian.

Alih alih berhenti, malahan banyak di antara ‘bacaleg PNS’ itu yang masih enjoy menjabat posisi strategis di birokrasi. Mereka disinyalir menggunakan jabatannya itu untuk kepentingan politik pribadi. Diantaranya, seperti yang sudah diberitakan, adalah Camat Bungursari, Djuanda yang nyaleg di Golkar.

Baca Juga:  Ditahan Imbang Thailand, Shin Tae-yong: Indonesia Wajib Lolos Fase Grup Piala AFF U-19

Pengamat Pemilu dari Unikom Bandung, Zaki Rizal menuturkan padahal regulasi sangat terang benderang melarang PNS untuk tidak berpolitik praktis, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga:  Kota Bandung Kurang Dokter Spesialis

Jika mau mencalonkan di Pemilihan Umum, kata dia, mereka harus mundur dari PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Jangankan jabatan di birokrasi. Status PNS mereka seharusnya sudah harus lepas. Tidak boleh dibiarkan begini. Apalagi mereka sampai bikin kebijakan yang menguntungkan pencalonannya. Jangan sampai Pemilu 2019 di Purwakarta ini cacat,” ujar Rizal.

Baca Juga:  Wawasan Kebangsaan Bagi Pelajar oleh Prajurit TNI

Atas kasus ini, imbuh Rizal, semua pihak di Purwakarta tidak boleh berdiam diri. Kepala daerah setempat harus segera memutasikan PNS yang nyaleg itu dari jabatannya. Tidak boleh jabatan strategis di birokrasi diisi oleh kader partai.

“KPU dan Bawaslu setempat juga harus proaktif menyoroti soal SK Pemberhentian PNS. Tidak boleh ada caleg yang statusnya masih PNS,” pungkasnya. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat