Nasional

Anak Polisi Penabrak Satu Keluarga di Jaktim Resmi Jadi Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

×

Anak Polisi Penabrak Satu Keluarga di Jaktim Resmi Jadi Tersangka, Segini Ancaman Hukumannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – ARP (26) penabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ARP terancam 5 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta. Dia menerangkan, ARP dikenakan Undang Undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya saat berkendara menimbulkan menimbukan korban luka.

Baca Juga:  KSP Minta Pemerintah Daerah Dilibatkan untuk Awasi Pemberlakuan HET Minyak Goreng di Pasaran

“Dalam hal ini Pasal 310 ayat 3 ayat 2, dan ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009,” katanya, Minggu (14/5/2023).

“Pasal 310 ayat 3 ini, menyangkut kaitannya dengan akibat kelalainnya mengemudi menyebabkan korban orang lain luka berat,” tambah Darwis.

Baca Juga:  UPI Apresiasi Kepolisian dalam Penuntasan Kasus Kecelakaan Mahasiswa

Tersangka yang merupakan anak polisi itu, terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2