JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa anggaran di kementeriannya mengalami pengurangan signifikan sebesar Rp722 miliar.
Dampak pemangkasan ini membuat pembayaran honor pendamping desa hanya bisa dilakukan selama 10 bulan dalam setahun.
Yandri menjelaskan, anggaran awal Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mencapai Rp2,19 triliun.
Namun, setelah mengalami pemotongan sebesar Rp722 miliar, sisa anggaran yang tersedia tinggal Rp1,45 triliun.
“Penghematan anggaran sebesar Rp722.731.521.000 dilakukan dengan cara mengefisiensi beberapa pos belanja,” ungkap Yandri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).