Nasional

Anggota DPR Marah, Minta KPK Periksa Kementerian Pendidikan

×

Anggota DPR Marah, Minta KPK Periksa Kementerian Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI marah saat rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan, minta KPK periksa Kemendikbudristek RI (Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)
Anggota DPR RI marah saat rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan, minta KPK periksa Kemendikbudristek RI (Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)
Anggota DPR RI marah saat rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan, minta KPK periksa Kemendikbudristek RI (Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)
Anggota DPR RI marah saat rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan, minta KPK periksa Kemendikbudristek RI (Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen)

Anita pun menyoroti tentang digitalisasi yang diusung Kemendikbud yang menurutnya belum merata terutama di daerah-daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

“Bicara platform digital, mana keadilan untuk daerah 3T? Enak daerah-daerah yang sudah ada internetnya, diberikan terus. Tapi kita yang di daerah 3T, yang tidak ada internetnya dibiarkan begitu saja. Mana keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pak Menteri? Saya sangat kecewa!” ujarnya.

Baca Juga:  Nadiem Makarim: Wartawan Menulis dengan Hati, Mesin Kecerdasan Buatan Tidak

Anita mengatakan, saat ini memang Kemendikbudristek kekurangan anggaran sekitar Rp 15 triliun, namun ketika ada pengurangan anggaran harusnya ada evaluasi bagaimana penyaluran anggaran di tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Duh, Kemendikbud Keliru Terbitkan Buku Soal Konsep Trinitas Katolik-Kristen Protestan

Menurutnya, penyaluran dan penyerapan anggaran di Kemendikbudristek selama ini terjadi banyak masalah dan masih banyak yang belum dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga:  Perlahan Tapi Pasti, Kasus Covid-19 di Purwakarta Terus Berkurang

“Sampai hari ini Pak menteri masih banyak persoalan terhadap realisasi anggaran dan penyerapan anggaran APBN ke daerah. Baik transfer daerah, itu banyak persoalan,” pungkas Anita.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34