Antisipasi Kekosongan Formasi CPNS, Kemenpan RB Susun Aturan Baru

JABARNEWS | JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB tengah merencanakan menyusun aturan baru untuk mencegah kemungkinan kekosongan formasi CPNS 2018. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmadja mengatakan kekosongan formasi yang lowong dikhawatirkan menganggu pelayanan publik.

“Misal tenaga guru dan kesehatan lowong, kami hati-hati dan teliti, konsekuensi pasti ada tapi kami harus bisa tetap melayani publik,” kata Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin, 12 November 2018, seperti dilansir tempo.co.

Baca Juga:  Patuhi Protokol Kesehatan, 3M Langkah Efektif Cegah Covid-19

Sebelumnya beredar di media sosial bahwa banyak para peserta CPNS 2018 yang mengeluh karena tidak lolos saat mengkuti ujian seleksi kompetensi dasar (SKD). Para peserta mengeluh karena tak mampu melewati nilai passing grade atau ambang batas yang telah ditentukan. Ada tiga sub ujian dalam SKD ini, yakni ujian tes intelegensia umum, karakteristik pribadi, dan wawasan kebangsaan.

Setiawan menjelaskan, tingkat kelulusan peserta CPNS 2018 yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hanya berada di angka 10 persen untuk peserta yang mendaftar di instansi/kementerian pusat. Sedangkan, untuk peserta yang mendaftar di instansi daerah tingkat kelulusan berada di angka 10 persen.

Baca Juga:  Mengerikan! Ternyata Ini Bahaya Gas Air Mata Menurut Pakar Kesehatan

Dengan kondisi tersebut, kata Setiawan, kemungkinan kekosongan formasi yang ditawarkan menjadi tinggi. Karena itu, Kemenpan RB saat ini tengah menyusun rancangan kebijakan baru untuk mencegah kemungkinan kekosongan tersebut.

“Kebijakannya nanti seperti apa, apakah passing grade diturunkan atau perangkingan atau seperti apa (dari SKD). Yang jelas kami akan cari jalan fair,” kata Setiawan.

Baca Juga:  Pasca Kebakaran di Tegallega, Pedagang Cari Barang Yang Bisa Diselamatkan

Setiawan memastikan, aturan baru nantinya tidak akan merugikan peserta yang telah dinyatakan lolos nilai ambang batas SKD. Ia juga memastikan, kebijakan baru tersebut tidak akan mengganggu jalannya proses seleksi.

Tak hanya itu, Setiawan juga menjamin nantinya kebijakan baru tidak akan membuat peserta yang telah lolos nilai ambang batas berkompetisi dengan peserta yang lolos dengan kebijakan baru tersebut. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat