JABARNEWS | BANDUNG – Aset negara seluas 1.190 hektare yang dibeli melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) era Presiden Soekarno kini diduga dikuasai pihak swasta tanpa prosedur hukum yang sah. Peralihan kepemilikan ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan dan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp217 triliun per tahun.
Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengungkapkan bahwa aset tersebut dibeli lewat Bank Sukapura dan tercatat dalam Arsip Bank Indonesia No. 77/AB/1962. Statusnya sebagai Hak Penguasaan Negara (HPN) ditegaskan melalui Keputusan Presiden No. 318/1962.
Namun hasil audit berbasis teknologi menunjukkan bahwa mayoritas lahan tersebut telah berubah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik swasta, tanpa bukti pelepasan resmi dari negara.
“Audit overlay digital yang menggabungkan peta topografi TNI-AU tahun 1962 dengan peta BPN 2025 menunjukkan lebih dari 82% lahan telah berubah menjadi HGB swasta. Ini terjadi tanpa dokumen pelepasan aset dari negara,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 19 Juli 2025.
Menurut IAW, hal ini melanggar Pasal 27 dan 45 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Laporan Hasil Pemeriksaan BPK No. 08/LHP/XXII/11/2022 bahkan mencatat hanya 18% dari total lahan yang masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).