Menanggapi kondisi ini, IAW mengajukan beberapa usulan strategis, antara lain penerbitan Keputusan Presiden tentang audit nasional aset warisan sejarah, pembekuan sementara HGB yang berdiri di atas lahan eks-APBN, serta pembentukan Satgas Nasional Pemulihan Aset Sejarah (SANPAS). Satgas ini diharapkan melibatkan lintas lembaga, seperti BPK, KPK, Kejaksaan, BPN, Arsip Nasional, BIN, dan Kementerian Keuangan.
IAW juga mendorong audit ulang terhadap catatan keuangan dua institusi era 1960-an Bank Sukapura (cikal bakal Bank DKI) dan KUPAG yang dahulu menyalurkan pembiayaan untuk pembelian tanah negara.
Terakhir, Iskandar menekankan pentingnya mengkaji kembali status kelembagaan Yayasan Gelora Bung Karno (YGORBK), agar fungsi utamanya tetap sejalan dengan amanat Keppres No. 318 Tahun 1962.
“Langkah-langkah ini ditujukan bukan hanya untuk menyelamatkan aset negara, tetapi juga sebagai wujud komitmen terhadap kedaulatan fiskal dan penghormatan terhadap sejarah nasional,” ujarnya.
Menurut IAW, dengan dukungan kebijakan dari Presiden dan transparansi audit dari Kementerian Keuangan, pemulihan aset strategis yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp17.450 triliun sangat mungkin direalisasikan.