ASN Bejat Buat Malu Tenaga Medis di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Mencuatnya kasus asusila oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta berinisial SPD (44) terhadap beberapa anak laki-laki di Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, menuai tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, dr. Deni Darmawan.

Menurut Deni, Kasus asusila tersebut mencoreng citra tenaga medis yang tengah berjibaku melawan Covid-19 yang saat ini menjadi pandemi.

“Saya sangat malu dan terpukul atas kejadian ini, karena disatu pihak kita berjibaku melawan Pandemi corona tapi ada satu sisi perilaku pegawai kami yang diluar kewajaran melakukan tindakan amoral seperti itu,” sesal Deni, saat ditemui disela-sela kegiatanya, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:  Hotel Ramah Anak Siap Dukung Destinasi Wisata Bogor

Dirinya menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu proses-proses yang dilakukan aparat penegak hukum atas kasus tersebut.

“Biar diproses terlebih dulu. Jadi Kami saat ini masih menunggu hasil proses hukum, tapi dari sisi kepegawaian terus ditempuh. Sekarang kan yang bersangkutan mangkir Dinas akibat ditahan di Polres Karawang atas kasus yang menjeratnya. Maka kami meminta keluarga untuk memberikan surat penahanan buat Dinas kesehatan, sebagai bukti yang bersangkutan tidak masuk kerja karena alasan itu,” ungkap Deni.

Baca Juga:  Jaket Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Dilelang, Laku Rp1,6 Miliar

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN berinisial SPD (44) yang merupakan tenaga kesehatan di Kabupaten Purwakarta, di ringkus jajaran Polres Karawang setelah menggauli banyak anak laki-laki di Karawang.

Aksi bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2017 silam itu terbongkar setelah menggauli dua bocah di dalam toilet pasar di wilayah Cikampek.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut 60 Ribu Kendaraan Pemudik Diputarbalikkan

Untuk menjaring mangsa, pelaku juga menggunakan media sosial. Polisi menemukan banyak jejak chatting di akun SPD kepada sejumlah bocah laki-laki.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Karawang itu, dijerat pasal 82 Ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Gin)