Lebih jauh, Nusron membeberkan kendala utama dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf berada pada proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.
“Kalau tanah wakaf, biasanya lambat di AIW-nya. Itu di Kemenag. Kita harapkan bisa ada percepatan dari sana,” ucapnya.
Ia memastikan pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian agar percepatan sertifikasi tanah untuk tempat ibadah serta lembaga pendidikan berjalan lancar.
“Jangan sampai nanti ke depan menjadi sengketa. Ini soal kepastian hukum dan keberlanjutan fungsi sosial tanah umat,” tutup Nusron. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News