Daerah

Soal Penyegelan Tempat Beribadah Tak Berizin Oleh Pemkab Purwakarta, Begini Tanggapan Kapolres

×

Soal Penyegelan Tempat Beribadah Tak Berizin Oleh Pemkab Purwakarta, Begini Tanggapan Kapolres

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sudah tepat dengan menutup bangunan tak berizin yang diketahui disalahgunakan untuk tempat ibadah pada Sabtu, 1 April 2023 sore.

Diketahui, bangunan tak berizin yang dijadikan tempat ibadah oleh sejumlah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang ditutup Pemkab Purwakarta tersebut berada di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Duh! Jalan Provinsi yang Rusak di Cianjur Capai 15 Kilometer

Pria yang akrab disapa Edwar itu menyebut bangunan yang ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta itu bukan gereja, melainkan bangunan olahraga yang tidak berizin yang dimanfaatkan oleh untuk tempat ibadah oleh jemaat GKPS.

Baca Juga:  Kabar Baik untuk Warga Purwakarta, Om Zein Pastikan Investor Cina Buka Lapangan Kerja Baru

“Yang ditutup atau disegel itu bukan gereja tapi bangunan olahraga tak berizin yang digunakan oleh jemaat GKPS. Langkah Pemkab Purwakarta menutup lokasi tersebut merupakan langkah yang tepat,” ucap Edwar, pada Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga:  Hendak Istirahat, Seorang Pemudik Tewas di Atas Jembatan Tol Cipali

Kapolres menilai langkah tegas yang diambil Pemkab Purwakarta tersebut semata-mata demi kondisifitas dan menciptakan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Purwakarta.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2