Nasional

Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama dalam Dokumen Tidak Boleh Satu Kata

×

Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama dalam Dokumen Tidak Boleh Satu Kata

Sebarkan artikel ini
Peserta BPJS Kesehatan sudah mengakses layanan JKN dengan menggunakan NIK KTP. (foto: istimewa)
Syarat baru pembuatan KTP. (foto: istimewa)

Adapun seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun, maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP karena sebelumnya dirinya sudah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri.

Baca Juga:  Saran, Harapan Para Petinggi DPRD Kota Bandung

Sebagai informasi, ketentuan syarat pencatatan nama terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga:  Viral Video Ridwan Kamil Mengumandangkan Azan di Tepian Sungai Aare, Bikin Haru Netizen

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 dan ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (red)

 

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Selasa 4 Juli 2023

sumber: Kompas.com

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan