Nasional

Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama dalam Dokumen Tidak Boleh Satu Kata

×

Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama dalam Dokumen Tidak Boleh Satu Kata

Sebarkan artikel ini
Peserta BPJS Kesehatan sudah mengakses layanan JKN dengan menggunakan NIK KTP. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan baru tersebut salah satunya mengatur pencatatan nama dalam KTP tidak boleh lagi satu kata. Lalu bagaimana bagi orang-orang yang selama ini memiliki nama satu kata.

Baca Juga:  Mendag Zulkifli Ingin Produk Pangan Indonesia Banjiri Pasar Arab Saudi, Potensinya Besar

Seperti diketahui, selama ini banyak masyarakat Indonesia memiliki nama hanya satu kata. Hal tersebut dianggap yang jamak ditemui.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan berlaku hanya untuk kelahiran baru.

Baca Juga:  Bapanas: Main Harga dan Mutu Beras Bisa Kena Penjara 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan dilansir dari Kompas.com, Sabtu (20/5/2022).

Zudan mengatakan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.

Baca Juga:  Gibran Dilirik PDIP Jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan