Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama dalam Dokumen Tidak Boleh Satu Kata

Peserta BPJS Kesehatan sudah mengakses layanan JKN dengan menggunakan NIK KTP. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan baru tersebut salah satunya mengatur pencatatan nama dalam KTP tidak boleh lagi satu kata. Lalu bagaimana bagi orang-orang yang selama ini memiliki nama satu kata.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga Pegawai Pemerintah Gelar Acara Buka Puasa Bersama

Seperti diketahui, selama ini banyak masyarakat Indonesia memiliki nama hanya satu kata. Hal tersebut dianggap yang jamak ditemui.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan berlaku hanya untuk kelahiran baru.

Baca Juga:  Penuh Masalah, Kemendagri Putuskan Ganti e-KTP dengan IKD, Apa Itu?

“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan dilansir dari Kompas.com, Sabtu (20/5/2022).

Zudan mengatakan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.

Baca Juga:  Hal Dan Kejadian Aneh Yang Konon Ada Di Istana Negara