Nasional

Bagaimana Hukum Meminta THR? Ini Jawaban MUI

×

Bagaimana Hukum Meminta THR? Ini Jawaban MUI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa tindakan oknum yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tindakan tidak terpuji.

Menurut Cholil, hal tersebut tidak terpuji karena hadiah tidak bisa diminta.

Baca Juga:  Soal Boikot Produk Israel, MUI Sebut Bisa Dorong Peningkatan Minat pada Produk Lokal

“Tindakan meminta THR adalah tindakan tidak terpuji karena hadiah adalah pemberian bukan untuk diminta,” kata Cholil di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:  Keputusan Sri Mulyani Soal Pencairan dan Besaran THR PNS Tahun Ini

Dia menjelaskan, hadiah adalah pemberian kepada seseorang karena rasa cinta dan suka, maka jika ada yang meminta THR itu salah karena tindakan tersebut bukan berdasarkan rasa cinta dan suka serta dilarang oleh Islam.

Baca Juga:  Aspek Indonesia Serukan Gerakan Boikot Dunkin Donuts, Dipicu Persoalan Ini

Sebelumnya sempat viral tindakan meminta THR yang dilakukan oknum pengurus RT/RW dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan instansi pemerintah baik melalui surat atau secara langsung.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2