Nasional

Bagaimana Hukum Meminta THR? Ini Jawaban MUI

×

Bagaimana Hukum Meminta THR? Ini Jawaban MUI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa tindakan oknum yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tindakan tidak terpuji.

Menurut Cholil, hal tersebut tidak terpuji karena hadiah tidak bisa diminta.

Baca Juga:  Bukan Kaleng-kaleng! Arak Bali Jadi Souvenir KTT G20, Ternyata Ini Komposisinya

“Tindakan meminta THR adalah tindakan tidak terpuji karena hadiah adalah pemberian bukan untuk diminta,” kata Cholil di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:  Buruh Harap Pencairan THR 2022 Tidak Molor, Pemerintah Diminta Tegas

Dia menjelaskan, hadiah adalah pemberian kepada seseorang karena rasa cinta dan suka, maka jika ada yang meminta THR itu salah karena tindakan tersebut bukan berdasarkan rasa cinta dan suka serta dilarang oleh Islam.

Baca Juga:  Ronda Malam Covid-19 Berujung Petaka, 3 Warga Dibacok OTD

Sebelumnya sempat viral tindakan meminta THR yang dilakukan oknum pengurus RT/RW dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan instansi pemerintah baik melalui surat atau secara langsung.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2