JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada September 2025.
“Kita sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada Bahar bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (2/2/2026).
Menurut Awaludin, status tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang terdaftar sejak 22 September 2025.
“Dari hasil gelar perkara, status yang bersangkutan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya.





