
Pernyataan tersebut disampaikan Nadia menjawab aksi damai tenaga medis dan kesehatan yang menuntut penghentian pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2023).
Aksi itu melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta banyak forum tenaga kesehatan dan masyarakat kesehatan.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Noffendri Roestam menyoroti tentang rencana penerapan multi-organisasi profesi medis di Indonesia, sebab berisiko menimbulkan standar ganda dalam penegakan etika profesi yang dapat merugikan pasien.
Menjawab hal itu, Nadia mengatakan pemerintah mengusulkan agar RUU Kesehatan tidak mengatur pembentukan organisasi profesi. UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Oleh karena itu pembentukan organisasi profesi sebagai lembaga masyarakat nonpemerintah dikembalikan kepada profesi masing-masing dan memiliki peran membantu pemerintah dalam melakukan pembinaan keprofesian,” tandasnya. (Red)