“Kami ingin menjaga suasana harmonis. Tapi kalau masih nakal, kami lakukan penegakan hukum pidana. Ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur pidana lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar,” ujarnya menegaskan.
Hermawan juga menyebut, Kepala Bapanas RI yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menemukan penyimpangan mutu beras saat melakukan inspeksi pasar. Hasil pemeriksaan menunjukkan beras medium dijual sebagai premium, hingga akhirnya kasus tersebut naik ke penyidikan dan menetapkan 36 tersangka di Bareskrim Polri.
Ia menambahkan, praktik curang ini tidak menutup kemungkinan terjadi di daerah lain, khususnya di wilayah non sentra produksi beras. Namun, Sulawesi Selatan dinilai masih aman karena stok beras mencukupi.
Lebih lanjut, Hermawan menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk oknum pejabat daerah, TNI, maupun Polri jika terbukti terlibat dalam manipulasi perdagangan beras.
“Kalau ada oknum pemerintah daerah, TNI, atau Polri ikut bermain, sanksinya sama. Kita tidak boleh membeda-bedakan. Hanya mekanismenya berbeda, TNI diadili di Peradilan Militer (POM), sedangkan Polri dan sipil di pengadilan umum,” jelasnya.