Dalam dua minggu ke depan, kata Hermawan, sanksi masih bersifat administratif. Namun, bila teguran tidak diindahkan, Bapanas akan melanjutkan ke tahap penyelidikan hingga penegakan hukum.
Terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), ia menyebut masih dalam tahap sosialisasi. Meski begitu, Bapanas telah mengirim surat teguran kepada sejumlah produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET, melalui OKKPD setempat, khususnya untuk beras lokal. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News