Nasional

Bapanas: Main Harga dan Mutu Beras Bisa Kena Penjara 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

×

Bapanas: Main Harga dan Mutu Beras Bisa Kena Penjara 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tangan menggenggam beras curah yang diduga beras oplosan yang rawan dioplos dan dikemas ulang oleh oknum produsen
Ilustrasi beras oplosan (Foto: Net)

Dalam dua minggu ke depan, kata Hermawan, sanksi masih bersifat administratif. Namun, bila teguran tidak diindahkan, Bapanas akan melanjutkan ke tahap penyelidikan hingga penegakan hukum.

Baca Juga:  Gerakan Pangan Murah Digelar Serentak di Purwakarta, Jual Beras SPHP Rp60 ribu per 5 Kg

Terkait penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET), ia menyebut masih dalam tahap sosialisasi. Meski begitu, Bapanas telah mengirim surat teguran kepada sejumlah produsen dan pedagang yang menjual beras di atas HET, melalui OKKPD setempat, khususnya untuk beras lokal. (Red)

Baca Juga:  Akibat Harga Naik, Bulog Cianjur akan Salurkan 10 Kilogram Beras Selama Tiga Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3