Nasional

Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Kasus Ponpes Al Zaytun, Begini Hasilnya

×

Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Kasus Ponpes Al Zaytun, Begini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

“Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa,” ucapnya.

Djuhandhani menerangkan, keempat saksi tersebut adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga:  Reja Arap Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Saweran Dari Doni Salmanan

Djuhandhani menambahkan, usai melakukan gelar perkara Al Zaytun pada Selasa (4/7/2023) dini hari, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156 a atau dugaan penistaan agama.

Baca Juga:  Soal Polemik Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Ini Sikap MUI

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan.

Tidak hanya itu, Rabu (5/7/2023) penyidik kembali melakukan gelar perkara tambahan karena menemukan dugaan tindak pidana Pasal 45a UU ITE.

Baca Juga:  Bareskrim Libatkan Kemenag dan MUI Dalam Penyelidikan Kasus Al Zaytun
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3