Nasional

Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Kasus Ponpes Al Zaytun, Begini Hasilnya

×

Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Kasus Ponpes Al Zaytun, Begini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

“Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa,” ucapnya.

Djuhandhani menerangkan, keempat saksi tersebut adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga:  Diduga Dana Bantuan Untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Disalahgunakan ACT, Polisi Turun Tangan

Djuhandhani menambahkan, usai melakukan gelar perkara Al Zaytun pada Selasa (4/7/2023) dini hari, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156 a atau dugaan penistaan agama.

Baca Juga:  Bareskrim Sita Puluhan Barang Bukti dari Tiga Lokasi di Ponpes Al Zaytun

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan.

Tidak hanya itu, Rabu (5/7/2023) penyidik kembali melakukan gelar perkara tambahan karena menemukan dugaan tindak pidana Pasal 45a UU ITE.

Baca Juga:  Ruri Tri Lesmana Terpilih Sebagai Ketua Sementara DPRD Kota Cirebon
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3