Nasional

Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Kasus Ponpes Al Zaytun, Begini Hasilnya

×

Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Kasus Ponpes Al Zaytun, Begini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

“Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa,” ucapnya.

Djuhandhani menerangkan, keempat saksi tersebut adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga:  Jokowi Perintahkan Mahfud MD dan Gus Yaqut Atasi Polemik Al Zaytun

Djuhandhani menambahkan, usai melakukan gelar perkara Al Zaytun pada Selasa (4/7/2023) dini hari, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156 a atau dugaan penistaan agama.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Cimahi Amankan 13 Tersangka Kasus Narkoba, Termasuk Raja si Penjual Bubur

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan.

Tidak hanya itu, Rabu (5/7/2023) penyidik kembali melakukan gelar perkara tambahan karena menemukan dugaan tindak pidana Pasal 45a UU ITE.

Baca Juga:  Pasca Pertemuan dengan Prabowo, Megawati Minta Gibran Waspadai Manuver Politik Jelang Pilpres 2024
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3