Himawan menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli siber Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025. Hingga kini, sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News