Nasional

Bareskrim Tangkap Pasutri Penyebar Ajakan Geruduk Rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakut

×

Bareskrim Tangkap Pasutri Penyebar Ajakan Geruduk Rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakut

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Dok. DPR).

Himawan menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Hari Ini, Bareskrim Jadwalkan Akan Periksa Kembali Dua Petinggi ACT

Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli siber Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025. Hingga kini, sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Red)

Baca Juga:  Kelangkaan Pangan Kerap Jadi Realita Yang Berulang-ulang, Ini Saran Ekonom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2