Nasional

Bawaslu Jabar Temukan Kasus Joki Coklit di PPDP Pilkada Serentak 2020

×

Bawaslu Jabar Temukan Kasus Joki Coklit di PPDP Pilkada Serentak 2020

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menerima laporan adanya joki pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada Serentak 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu, Zaki Hilmi mengungkapkan, ada pelanggaran administratif pada pelaksanaan coklit. Joki merupakan orang yang melaksanakan tahap coklit yang tidak dilakukan oleh petugas yang ada dalam Surat Keputusan (SK) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Tentu dengan pengalihan tugas itu, proses coklitnya dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai legal standing, tidak mempunyai kedudukan hukum untuk melakukan proses coklit. Nah dari kasus joki kemarin itu, kita memberikan tiga rekomendasi,” kata Zaki saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:  Pemerintah Hapus Utang UMKM Sebesar Rp2,5 Triliun untuk 67.000 Nasabah

Dia menjelaskan, adapun rekomendasi tersebut, pertama penindakan terhadap pelaku pelanggaran administrasi karena proses coklitnya di luar mekanisme. Kedua karena coklit dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai legal standing dilakukan proses coklit ulang, karena produknya dianggap tidak sah.

Baca Juga:  Dewan Pers Minta Wartawan Jangan Asal Ikut Uji Kompetensi, Ini Alasannya

Ketiga yaitu, bagi PPDP yang terbukti melakukan pelanggaran pengalihan tugas direkomendasikan untuk diberhentikan.

“Nah kita kan fungsinya untuk memastikan bahwa PPDP itu benar mendatangi nama-nama warga yang ada dalam data pemilih tersebut. Tidak dilakukan oleh orang lain ataupun pihak lain,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu harus memastikan bahwa PPDP merupakan orang yang netral, bukan yang merupakan pihak yang berkepentingan dalam hal ini partai politik (parpol).

Lebih lanjut, Zaki mengatakan pihaknya kemarin sudah melakukan proses pencegahan sampai dengan penindakan ketika ditemukannya PPDP yang ternyata ada dalam keanggotan parpol yang terdapat di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:  Ketum PSSI Datangi TC Timnas Indonesia di Bali, Piala AFF 2022 Harus Jadi Juara

“Nah kita rekomendasikan untuk diberhentikan. Itu terjadi di Kabupaten Karawang, ada 14 PPDP yang terdaftar sebagai anggota parpol. Dari 14 petugas 12 diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran, lalu sisanya tidak bukti melanggar setalah dilakukan proses klarifikasi oleh KPU,” tandasnya. (RNU)

Tinggalkan Balasan