Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah Soal Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2024

Gedung Bawaslu
Bawaslu kembali mengingatkan kepala desa hingga BPD dilarang jadi tim kampanye pemilu. (foto: istimewa)

Keputusan ketiga, Bawaslu memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

Kemudian keempat, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

Baca Juga:  Truk Terguling di Purwakarta Satu Orang Tewas, Begini Kronologisnya

“Lima, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ujar Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Baca Juga:  Bermain Bersama Kelinci Di Bogor Yuk

Diketahui, Partai Prima menilai KPU melakukan pelanggaran hukum. Mereka merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga:  80 Persen Lebih Bacaleg Dinyatakan Penuhi Syarat, Sisanya Gugur?

Prima menilai lembaga pemungut suara itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.