Nasional

Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah Soal Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2024

×

Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah Soal Verifikasi Partai Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Gedung Bawaslu
Pengumuman anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih. (foto: istimewa)
Gedung Bawaslu
Bawaslu kembali mengingatkan kepala desa hingga BPD dilarang jadi tim kampanye pemilu. (foto: istimewa)

“Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi seperti disiarkan situs Bawaslu, Selasa (14/3).

Partai Prima tak terima karena tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, mereka itu menempuh jalur hukum untuk menggugat KPU.

Baca Juga:  KPU Mulai Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Catat Ini Tahapan Pilkada Serentak 2024

Salah satunya dengan menggugat ke PN Jakpus yang akhirnya memutus KPU melanggar hukum dalam verifikasi faktual partai politik.

Amar putusan PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024. atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam verifikasi faktual peserta pemilu.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Bahas Finalisasi Data Caleg dalam Surat Suara, Ini Hasilnya

PN Jakpus juga memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu. Namun, KPU telah mengajukan banding atas putusan itu dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS. (red)

Baca Juga:  Duh! Kekosongan Vaksin di Cianjur Sudah Terjadi Sejak Dua Pekan Lebih

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3