Nasional

Bawaslu RI Minta MUI Masifkan Sosialisasi Fatwa Politik Uang Haram

×

Bawaslu RI Minta MUI Masifkan Sosialisasi Fatwa Politik Uang Haram

Sebarkan artikel ini
Politik Uang
Ilustrasi politik uang. (Foto: Ist/Net).
Politik Uang
Ilustrasi politik uang. (Foto: Ist/Net).

Dia menyebutkan, sosialisasi tentang fatwa itu merupakan wujud tanggung jawab ulama dalam mendukung hadirnya demokrasi yang berkualitas di Tanah Air.

“Fatwa itu ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas,” ucap Niam.

Baca Juga:  Lawan Politik Uang, Bawaslu Purwakarta Kerahkan Pengawas Partisipatif

Fatwa mengenai politik uang itu ditetapkan berdasarkan Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 Hijriah atau 25–29 Juli 2000 dengan pembahasan tentang suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.

Baca Juga:  Tahapan Pilkada Indramayu, KPU: Petugas PPDP Dites Covid-19 Terlebih Dahulu

Dalam musyawarah itu, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan suap, uang pelicin, politik uang, dan lain sebagainya dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. MUI lantas menyepakati hukum memberikan risywah dan menerimanya adalah haram. (Red)

Baca Juga:  Kriminolog Minta Polisi Dalami Motif Pembunuhan Anak Di Kabupaten Bandung
Pages ( 2 of 2 ): 1 2