Bea Cukai Jabar Amankan 21.350 Botol Minuman Keras Ilegal 

JABAR NEWS | BANDUNG – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengamankan sebanyak 21.350 botol Minuman Keras (Miras) Ilegal yang mengandung etil alkohol golongan B.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar, M. Purwantoro menjelaskan, minuman keras tersebut diamankan pada Sabtu 03 Juni lalu melalui operasi PATUH AMPADAN dari sebuah pabrik ilegal yang berbentuk rumah tinggal di Kecamatan Rancasari, Bandung.

“Dari operasi tersebut, kami berhasil mengamankan 1.367 karton miras ilegal golongan B, 708 keping pita cukai diduga palsu, 14.100 pcs botol kosong, satu unit mobil Mitsubishi Colt L 300 dengan nomor polisi D 8494 YO, satu set peralatan untuk membuat/mengoplos minuman, serta bahan baku minuman mengandung etil alkoh,” jelas Purwantoro.

Baca Juga:  KemenPAN-RB Pastikan Tidak Ada Rekrutmen PPPK Tahap II Tahun 2019

Purwantoro mengungkapkan Barang Bukti (BB) tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial TPN (38) dengan modus pelaku membeli produk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) produksi pabrik resmi yang kemudian dioplos oleh pelaku.

“Pelaku membeli MMEA produksi pabrik resmi, kemudian dioplos dengan perbandingan 1 botol MMEA asli menjadi 3 botol MMEA oplosan, dengan menambah etil alkohol dan bahan lain. kemudian pelaku tidak mempunya izin produksi MMEA alkohol dari instansi berwenang (ilegal), hasil produksi tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu bahkan ada yang polos,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wah! KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Selama Idul Fitri 1444 H

Ditambahkan Purwantoro, kegiatan produksi MMEA ilegal ini telah dilakukan sejak tahun 2016 lalu yang kemudian produknya dijual di daerah Bandung Selatan dan Garut.

“Nilai barang atas 21.350 botol MMEA ilegal itu adalah sebesar Rp. 985 Juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 330 Juta. Jika ditotalkan selama satu tahun maka kerugian negara sebesar 3 Miliar 960 Juta Rupiah,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman UU pasal 50,54 dan 55 No.39 Tahun 2007 tentang cukai. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Baca Juga:  Jubir Covid-19: Masyarakat Tetap Waspadai Penyakit DBD

Upaya penindakan terhadap kegiatan produksi dan peredaran Barang Kena Cukai ilegal akan terus dilakukan secara berkesinambungan, selain demi melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, juga untuk memberikan situasi kondusif terhadap peredaran barang kena cukai yang telah memenuhi ketentuan di bisang cukai.

“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman UU pasal 50,54 dan 55 No.39 Tahun 2007 tentang cukai. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” tutup Purwantoro. (Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat