Wah! KPK Terima Ratusan Laporan Gratifikasi Selama Idul Fitri 1444 H

Gratifikasi
Ilustrasi Gratifikasi. (Foto: Suara Surabaya).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima 373 laporan terkait barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idul Fitri 1444 Hijriah.

Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan bahwa gratifikasi selama Idul Fitri 1444 Hijriah dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804.

Baca Juga:  Sebanyak 1.736 Lokasi di Kota Bandung Siap Gelar Sholat Idul Fitri

“Laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” kata Ipi di Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Dia menjelaskan objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari tiga cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3.700.000 dan 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920.

Baca Juga:  Anak Gadisnya Diperkosa, Seorang Ayah Bunuh Pasutri dengan Linggis

Selanjutnya objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001 dan 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.

Baca Juga:  Bulan Mei 2023, KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Hingga Rp154,10 Miliar