Nasional

Beberapa Hal Ini Dilarang di Masa Tenang Pemilu 2024, Apa Saja?

×

Beberapa Hal Ini Dilarang di Masa Tenang Pemilu 2024, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Gedung Bawaslu
Pengumuman anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih. (foto: istimewa)
Gedung Bawaslu
Pengumuman anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih. (foto: istimewa)

Sementara itu, Pasal 492 Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kampanye pemilu dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 12 juta rupiah.

Baca Juga:  Kepala Desa hingga BPD Dilarang Jadi Tim Kampanye Pemilu, Ini Hukumannya Jika Dilanggar

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menekankan bahwa peserta pemilu yang melanggar masa tenang akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sanksi administratif akan diterapkan sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang, termasuk pembatalan calon legislatif baik tingkat kabupaten, provinsi, maupun RI,” ujarnya pada Minggu (11/2).

Baca Juga:  Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Kemenag Keluarkan Surat Edaran

Panggar juga menegaskan bahwa hukuman pidana dapat diberlakukan terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagai upaya untuk menjaga kepatuhan peserta pemilu selama masa tenang. (red)

Baca Juga:  Bawaslu Tindaklanjuti Dugaan Jual Beli Surat Suara Pemilu 2024 di Wilayah Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2