Nasional

Begitu Masuk Zona Merah, PSBM Langsung Berlaku di Cimahi

×

Begitu Masuk Zona Merah, PSBM Langsung Berlaku di Cimahi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIMAHI – Mulai Selasa (15/9/2020), Pemkot Cimahi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) lagi, menyusul status Cimahi sebagai zona merah Covid-19.

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan, penerapan PSBM berarti akan ada pengetatan pengawasan aktivitas masyarakat. Pengetatan itu berlaku hingga tingkat kelurahan.

“Kami sudah membewarakan ke setiap lurah agar Ketua RW di setiap kelurahan mengunci wilayahnya masing-masing. Besok PSBM mulai berlaku lagi,” kata Ajay saat ditemui, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:  HJB ke-538 Bogor, Ustadz Yusuf Mansyur Beri Wejangan

Pemberlakuan PSBM tersebut, terang dia, sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Teknis penerapannya pun tak berbeda jauh dengan yang dilakukan di Cimahi beberapa bulan silam.

“Teknis PSBM itu sama seperti dulu, karena kata Pak Gubernur enggak usah PSBMK, PSBM saja. Jadi, kami melakukan seperti dulu, orang tidak keluar masuk seenaknya,” katanya.

Warga yang akan menginap di rumah teman atau kerabatnya di Cimahi, terang dia, harus melapor ke aparat kewilayahan setempat. Sebelum diberi izin menginap, juga harus mengikuti rapid test di puskesmas terdekat.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Korupsi EDC BRI, Eks Petinggi Terlibat?

Di samping itu, Pemkot Cimahi juga bakal melakukan razia masker kepada masyarakat. Razia dilakukan di pusat keramaian, selain juga di pasar tumpah yang jadi salah satu tempat berkumpulnya massa.

“Pemakai masker sebetulnya sudah disiplin, tapi ya karena kejenuhan, akhirnya beraktivitas ke luar rumah tanpa menjaga jarak, atau ada yang memang sengaja enggak pakai masker,” jelasnya.

Baca Juga:  17 Vaksinator Diberi Penghargaan Polres Cimahi Karena Ajak Warga Jangan Percaya Hoax

Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan empat daerah yang saat ini termasuk zona merah. Dari keempat daerah itu, salah satunya Kota Cimahi.

“Minggu ini, zona merahnya ada empat yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Cimahi,” ucap Ridwan Kamil. (Yoy)

Tinggalkan Balasan