JABARNEWS | CIAMIS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menggerebek dua warung nasi yang berjualan di siang hari selama puasa. Kedua warung nasi itu berlokasi di sekitar Jalan Iwa Kusumasomantri dan Terminal Ciamis.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Ciamis, Yudi Brata, mengungkapkan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat, tentang adanya warung nasi yang buka di hari kedua puasa. Padahal, pihaknya sudah memasang surat edaran di semua warung nasi agar tidak berjualan di siang hari selama Ramadan.
Lalu, personel Satpol PP langsung melakuan patroli ke beberapa tempat. Hasilnya polisi mendapati warung nasi beroprasi di Jalan Iwa Kusumasomantri.
“Dari luar, warung nasi tersebut memang tampak tertutup. Namun saat digerebek, pemilik warung tengah melayani pembeli. Pemilik beralasan menyediakan makanan untuk para pekerja bangunan,” kata Yudi, dikutip laman Kabar Priangan, Selasa (22/5/2018).
Dikatakannya, pihaknya juga menyisir kawasan Terminal Ciamis. Di sebuah rumah makan di lokasi itu, ada juga yang memang melayani pembeli.
“Bahkan, ada dua orang yang tengah makan di lokasi tersebut. Karena malu, kedua orang tersebut langsung pergi.
Saat digerebek, para pemilik warung nasi beralasan tidak mengetahui adanya larangan. Padahal, larangan dan imbauan agar menutup warung nasi telah disampaikan,” ujar Yudi.
Dia menambahkan, aksi bandel para pemilik warung nasi ini dapat dijerat dengan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).
“Bahkan sanksi K3 itu bisa sampai tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta, bila memang meresahkan dan membandel,” katanya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat