Penyaluran hanya boleh dilakukan oleh pengecer resmi yang terdaftar dalam aplikasi Klik SPHP. Setiap pengecer wajib mengunggah dokumen KTP dan surat izin usaha.
Selain itu, pembeli beras SPHP kini juga harus difoto saat transaksi dan dokumentasi tersebut diunggah ke aplikasi.
“Sekarang juga sudah diperintahkan itu difoto. Siapa yang beli difoto, dan difoto itu nanti di-upload di aplikasi, sehingga apabila di kemudian hari ada pemeriksaan, ada bukti otentik bahwa memang pembelian tersebut ada dokumentasinya,” kata Rizal.
Dalam aturan terbaru, masyarakat hanya diperbolehkan membeli maksimal 10 kg atau dua kemasan beras SPHP per transaksi. Sementara pengecer hanya bisa memesan maksimal 2 ton dan hanya boleh mengajukan permintaan ulang saat stok tinggal 10 persen.
Tiga jalur utama penyaluran beras SPHP adalah pengecer pasar rakyat, Koperasi Merah Putih tingkat desa/kelurahan, dan Gerakan Pangan Murah oleh pemerintah daerah.