Nasional

Berikut Aturan dan Jadwal Pencairan THR Pekerja serta Gaji 13 PNS

×

Berikut Aturan dan Jadwal Pencairan THR Pekerja serta Gaji 13 PNS

Sebarkan artikel ini
Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

Sementara THR ASN akan segera disalurkan menjelang akhir bulan Ramadhan atau awal bulan Mei 2022.

Selain itu bagi buruh yang tidak mendapatkan THR atau tunjangan hari raya Lebaran 2022, bisa melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Mirip Lintasan Balap, Ini Fungsi RHK di Traffic Light Sadang Purwakarta

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tahun ini yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundangan-undangan.

Pemberian THR 2022 sesuai dengan ketentuan yang ada itu mempertimbangkan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif dalam normalisasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga:  Pejabat Harus Hati-hati, KPK Sebut Hadiah Bisa Jadi Tindak Korupsi

“Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Jumat (8/4). (red)

Baca Juga:  Pemerintah Keluarkan Aturan Soal THR Karyawan, Harus Dibayar Penuh Sebelum Lebaran
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan