Besok, Ribuan Buruh Datangi MK dan Istana Negara, Ada Apa?

Ilustrasi demonstrasi buruh. (Foto: Suara.com)

Di samping itu, lanjut Said Iqbal, hal lain yang dipersoalkan dari RUU Kesehatan adalah menempatkan BPJS di bawah kementerian. Padahal seharusnya, jaminan sosial langsung di bawah presiden. Karena dana BPJS adalah uang buruh dan rakyat, bukan dana APBN yang bisa dikelola kementerian.

Seruan ketiga yang diusung dalam aksi ini adalah Cabut Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pengusaha memotong upah hingga 25 persen. Di mana Permenaker ini sudah memakan korban, karena ada pengusaha yang memotong upah buruh sebesar 25%.

Baca Juga:  Simak! Begini Terobosan Baru Ala Dedi Mulyadi Belajar Siswa Di Tengah Pandemi

Adapun isu terakhir adalah yang diangkat adalah sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Menurut Said Iqbal, empat isu tadi adalah terkait dengan isu perburuhan. Sedangkan terkait dengan isu politik, yang akan diangkat adalah revisi parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI, dan cabut presidential threshold 20 Persen.

Baca Juga:  Empat Hal Yang Bisa Dilakukan Saat Berkunjung Ke Tempat Wisata Jatigede Sumedang

“Inilah yang membedakan Partai Buruh dengan partai yang lain. Kami adalah partai yang bekerja harian. Mau ada pemilu atau tidak, Partai Buruh selalu bersama dengan buruh, petani, dan nelayan. Karena itu, isu perburuhan dan isu partai selalu seiring sejalan,” tegasnya mengutip dari Suara.com.

Baca Juga:  Ribuan Buruh Sukabumi Gelar Aksi Unjuk Rasa, Begini Tuntutannya