Ini Alasan Disdik Purwakarta Larang Study Tour ke Luar Kota saat Libur Pembelajaran

Disdik Purwakarta
Kadisdik Purwakarta, Purwanto. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta melarang pihak sekolah menggelar karya wisata atau study tour ke luar kota saat libur di akhir pembelajaran.

Kepala Disdik Purwakarta Purwanto mengatakan bahwa larangan tersebut, khususnya bagi pihak sekolah tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP menyusul maraknya kegiatan karya wisata dan outing class menjelang akhir pembelajaran.

Baca Juga:  Fokus ke Anak dan Booster Lansia, Vaksinasi Umum di Cianjur Terhambat

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class ke luar Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini dikeluarkan pada 16 April 2024.

Baca Juga:  Digerebek saat Transaksi Narkoba, Seorang Pria di Asahan Tewas Setelah Loncat ke Sungai

“Keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata keluar kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan,” kata Purwanto di Purwakarta, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:  Ketua MUI Apresiasi Pengamanan Nataru di Purwakarta

Kegiatan karya wisata bagi sekolah hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam wilayah Purwakarta. Selebihnya atau jika digelar hingga ke luar kota, itu tidak diperbolehkan.