JABARNEWS | JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menggunakan air galon untuk memasak.
Langkah ini diambil guna mencegah keracunan makanan dalam program Makan Berigizi Gratis (MBG) akibat air yang terkontaminasi.
“Kami wajibkan sekarang harus memakai air galon sementara. Sebelum mereka mempunyai air yang dipastikan mempunyai kualitas yang baik,” ujar Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang, dalam acara Upaya Meningkatkan Kualitas Gizi Bangsa melalui MBG di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Nanik menjelaskan, aturan penggunaan air mineral dalam kemasan galon ini berlaku sementara untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki sumber air layak konsumsi.
Nantinya, setiap SPPG diwajibkan membangun fasilitas pengelolaan air sendiri, lengkap dengan filter dan teknologi sinar ultraviolet (UV) agar air yang digunakan benar-benar bersih.





