JABARNEWS | BANDUNG – Biaya perjalanan ibadah haji khusus tahun 2025 diperkirakan mengalami perubahan signifikan seiring dengan meningkatnya kebutuhan operasional dan penyesuaian layanan bagi calon jamaah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengumumkan bahwa pemerintah telah memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk memastikan optimalisasi kuota haji khusus.
Menurut Hilman Latief, “Kami akan melakukan optimalisasi kuota tahun ini agar semuanya terserap. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa sekitar 250 kursi. Oleh karena itu, tahun ini kami menambahkan jemaah cadangan sebesar 30% pada tahap perpanjangan untuk mengisi sisa kuota tersebut.”
Pada tahun 2025, kuota haji khusus mencapai 17.680 jemaah, dengan rincian:
- 3.404 jemaah lunas tunda
- 12.724 jemaah sesuai nomor urut kursi
- 177 jemaah prioritas lansia (1%)
- 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kebersihan)
Lantas, kapan batas akhir pelunasan haji khusus 2025 dan siapa yang berhak melunasinya?