Nasional

Bising Kegaduhan Pajak Hiburan Naik! Luhut Binsar Pandjaitan Turun Tangan, Minta Batalkan?

×

Bising Kegaduhan Pajak Hiburan Naik! Luhut Binsar Pandjaitan Turun Tangan, Minta Batalkan?

Sebarkan artikel ini
Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Jawa Pos).
Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Jawa Pos).

Kata Luhut, uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak juga nantinya akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.

“Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” imbuhnya.

Baca Juga:  Luhut Binsar Pamer Sudah Inisiasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia Demi Kurangi Impor

Dia bilang, dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah. Oleh karena itu, dia tak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terlebih mereka yang terlibat dan merasakan dampaknya.

Baca Juga:  Momen Menantu Luhut, Maruli Simanjuntak Dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai KSAD

“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” ujar Luhut.

Baca Juga:  Baru Mendingan, Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Bicara Kondisi Politik di Indonesia

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi resmi menetapkan pajak untuk kegiatan hiburan sebesar 40 persen. Itu artinya ada kenaikan untuk penetapan besaran pajak sebesar 15 persen dari sebelumnya 25 persen.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3