Bolehkah Berkampanye Politik di Masjid dan Kampus Atau Sekolah? Baca Penjelasan Mahfud MD Disini

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana Mahfud MD. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tahun 2024. Peserta pemilih atau masyarakat harus lebih cerdas dalam menentukan pilihannya.

Tak hanya itu, masyarakat juga harus paham terhadap setiap praktik politik pada saat kampanye para calon di Pemilu 2024.

Baca Juga:  Mahfud MD Tanggapi Tindakan Wakil Ketua DPRD Depok Injak Sopir Truk di Jalan Raya

Halnya dalam pelaksanaan kampanye yang tidak atau diperpolehkan, seperti di masjid, kampus, dan sekolah. Oleh karena itu, masyarakat harus melek dalam berpolitik.

Baca Juga:  Polri akan Bentuk Satgas Nusantara untuk Cegah Penyebaran Hoax pada Pemilu 2024

Terkait kampanye yang diperbolehkan di masjid, kampus atau sekolah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dua prinsipnya politik dalam kampanye yang mana salah satunya aktivitas kampanye di Masjid dan Kampus atau Sekolah bisa dilakukan.

Baca Juga:  Penggunaan KB di Kabupaten Cirebon Capai 74 Persen

“Politik itu ada dua; politik inspiratif (high politics) dan Politik praktis (low politics),” kata Mahfud MD dalam ungghan Instagramnya @mohmahfudmd, Rabu (1/3/2023).