Bolehkah Berkampanye Politik di Masjid dan Kampus Atau Sekolah? Baca Penjelasan Mahfud MD Disini

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana Mahfud MD. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tahun 2024. Peserta pemilih atau masyarakat harus lebih cerdas dalam menentukan pilihannya.

Tak hanya itu, masyarakat juga harus paham terhadap setiap praktik politik pada saat kampanye para calon di Pemilu 2024.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Mulai Sosialisasi Pemilu 2024, Yana : Persiapan Harus Disiapkan Secara Matang

Halnya dalam pelaksanaan kampanye yang tidak atau diperpolehkan, seperti di masjid, kampus, dan sekolah. Oleh karena itu, masyarakat harus melek dalam berpolitik.

Baca Juga:  Sempat Dukung Penundaan Pemilu 2024 PAN kini Berubah Haluan, Takut Ditinggal Pemilih?

Terkait kampanye yang diperbolehkan di masjid, kampus atau sekolah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dua prinsipnya politik dalam kampanye yang mana salah satunya aktivitas kampanye di Masjid dan Kampus atau Sekolah bisa dilakukan.

Baca Juga:  Berikut yang Dilarang Lakukan oleh Para Caleg dan Capres

“Politik itu ada dua; politik inspiratif (high politics) dan Politik praktis (low politics),” kata Mahfud MD dalam ungghan Instagramnya @mohmahfudmd, Rabu (1/3/2023).