Nasional

BPJAMSOSTEK: Pelaku UMKM Berhak Dapatkan Perlindungan Sosial

×

BPJAMSOSTEK: Pelaku UMKM Berhak Dapatkan Perlindungan Sosial

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – UMKM Alumni Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama BPJAMSOSTEK memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kepada para pelaku UMKM.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cilandak, Puspitaningsih mengatakan pelaku UMKM sangat penting mendapatkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurutnya, dengan adanya pelindungan akan memberikan kepastian pencegahan resiko apabila terjadi musibah kecelakaan kerja dan meninggal dunia juga akan meningkatkan produktifitas usaha pelaku UMKM itu sendiri.

Baca Juga:  Kemnaker Ingatkan Perusahaan Soal Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Karyawan

“Karena yang berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan hanya karyawan yang bekerja di perusahaan saja, namun pelaku usaha seperti UMKM juga berhak dilindungi,” kata Wetty sapaan akrabnya di Rumah Lombok 41 Bandung, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:  Belajar Di Rumah, Anggota DPR: Nadiem Hanya Membuat Aturan Saja

Dia menjelaskan, jika terjadi kecelakaan, pelaku UMKM hanya perlu menunjukkan kartu kepesertaan dan sepanjang membayar dengan tertib akan langsung dilayani.

“UMKM itu merupakan pelaku usaha yang tentunya ada risiko dalam bekerja,” jelasnya.

Baca Juga:  Wow! RI Miliki Panel Surya Terbesar Se-Asia Tenggara, Lokasinya di Cikarang

Hal senada diungkapkan pemerhati Koperasi dan UMKM, Dewi Tenty Septi Artianty yang menyebut bahwa perlindungan dan jaminan sosial sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan dalam menjaga produktivitas UMKM.

“Karena UMKM ini butuh perlindungan Jaminan Sosial untuk kehidupan yang lebih aman dan nyaman dalam bekerja,” ucap Dewi. (Rnu)

Tinggalkan Balasan