JABARNEWS | JAKARTA – BPJS Kesehatan berencana menghapus tunggakan iuran peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan pemutihan ditujukan untuk peserta yang sebelumnya mandiri, tapi kini statusnya sudah beralih menjadi peserta PBI atau ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujar Ali Ghufron, dikutip Sabtu (25/10/2025).
Ia menegaskan, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini menjadi dasar untuk menentukan siapa yang termasuk kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.





