Nasional

BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Peserta, Cek Syaratnya di Sini!

×

BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Peserta, Cek Syaratnya di Sini!

Sebarkan artikel ini
Ali Ghufron Mukti paparkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pemutihan iuran BPJS Kesehatan (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – BPJS Kesehatan berencana menghapus tunggakan iuran peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga:  IKA UPI Desak Pemerintah Tertibkan LPTK Abal-abal

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan pemutihan ditujukan untuk peserta yang sebelumnya mandiri, tapi kini statusnya sudah beralih menjadi peserta PBI atau ditanggung oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:  Ini yang Dilakukan Sri Mulyani saat Jenuh, Kalau Anda?

“Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan,” ujar Ali Ghufron, dikutip Sabtu (25/10/2025).

Ia menegaskan, penghapusan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga:  Pilpres 2024 dan Polarisasi, Pengamat Sebut Tergantung Komposisi Pasangan Calon

Data ini menjadi dasar untuk menentukan siapa yang termasuk kategori masyarakat miskin atau tidak mampu.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234