BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas, Semua Diganti Kelas Standar

BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – BPJS Kesehatan resmi menghapus sistem kelas yang selama ini digunakan bagi pasien rawat inap. Sebagai gantinya, semua pasien BPJS Kesehatan akan mendapatkan satu kelas yang sama yang disebut Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Pihak BPJS Kesehatan menyebut, pergantian dari sistem kelas menjadi sistem KRIS JKN akan dilakukan secara bertahap. Namun penghapusan sistem kelas akan dilakukan secara menyeluruh pada awal Januari 2025.

Baca Juga:  Menuju Universal Health Coverage, Pemkab Purwakarta Permudah Akses Pelayanan Kesehatan

“Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025,” ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:  Padahal Masih PSBB Aktivitas Warga Meningkat, Ini Permintaan Pakar

Mickael menegaskan, saat ini pihaknya telah melakukan uji coba KRIS di lima RS vertikal atau milik pemerintah. Kelima rumah sakit tersebut meliputi RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Baca Juga:  Tingkatkan Keaktifan Peserta, Bank Bjb Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Namun dari laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba kelima rumah sakit tersebut. Hanya empar rumah sakit yang ditelaah. Keempat rumah sakit tersebut diantaranya RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.