Berikut syarat lengkap peserta yang bisa mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
1. Peserta Telah Beralih ke PBI atau Ditanggung Pemda
Mereka yang sebelumnya peserta mandiri, lalu berubah status menjadi peserta PBI, dapat mengajukan pemutihan tunggakan iuran.
Termasuk juga peserta yang iurannya kini dibayarkan oleh pemerintah daerah.
2. Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu.
Validasi data dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.





