Nasional

BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Peserta, Cek Syaratnya di Sini!

×

BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Peserta, Cek Syaratnya di Sini!

Sebarkan artikel ini
Ali Ghufron Mukti paparkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pemutihan iuran BPJS Kesehatan (Foto: Net)

Berikut syarat lengkap peserta yang bisa mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:

1. Peserta Telah Beralih ke PBI atau Ditanggung Pemda

Mereka yang sebelumnya peserta mandiri, lalu berubah status menjadi peserta PBI, dapat mengajukan pemutihan tunggakan iuran.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Purwakarta Ikuti Tes Urine Mendadak, Ini Hasilnya

Termasuk juga peserta yang iurannya kini dibayarkan oleh pemerintah daerah.

2. Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu.

Baca Juga:  Di Purwakarta, Kerja Dokter Belum Dibayar BPJS Kesehatan, Lalu Mengadu Ke DPRD

Validasi data dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34