Nasional

BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Peserta, Cek Syaratnya di Sini!

×

BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Peserta, Cek Syaratnya di Sini!

Sebarkan artikel ini
Ali Ghufron Mukti paparkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pemutihan iuran BPJS Kesehatan (Foto: Net)

Berikut syarat lengkap peserta yang bisa mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:

1. Peserta Telah Beralih ke PBI atau Ditanggung Pemda

Mereka yang sebelumnya peserta mandiri, lalu berubah status menjadi peserta PBI, dapat mengajukan pemutihan tunggakan iuran.

Baca Juga:  Tahun Ajaran Baru, 45.000 Siswa Di Kota Bandung Ikuti Pembukaan MPLS

Termasuk juga peserta yang iurannya kini dibayarkan oleh pemerintah daerah.

2. Masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu.

Baca Juga:  Setelah Dua Kali Ditolak KPU Sergai, Soekirman Kembali Mendaftar

Validasi data dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34