Nasional

BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Peserta, Cek Syaratnya di Sini!

×

BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Peserta, Cek Syaratnya di Sini!

Sebarkan artikel ini
Ali Ghufron Mukti paparkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pemutihan iuran BPJS Kesehatan (Foto: Net)

3. Pemutihan Berlaku Maksimal 24 Bulan Tunggakan

BPJS Kesehatan hanya menghapus utang iuran maksimal dua tahun.

Jika peserta menunggak lebih dari 24 bulan, sisa tunggakan tidak termasuk dalam program pemutihan.

Baca Juga:  Penyaluran 10 Ribu Paket Bansos di Jabar Dikerjasamakan dengan Ormas

4. Anggaran Disiapkan Pemerintah Melalui APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah menyiapkan dana Rp20 triliun dalam APBN 2026.

Baca Juga:  Sopir Ambulans di Purwakarta Nunggak Iuran BPJS, Dedi Mulyadi Ulurkan Tangan

Dana ini digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4