Nasional

BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Peserta, Cek Syaratnya di Sini!

×

BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Peserta, Cek Syaratnya di Sini!

Sebarkan artikel ini
Ali Ghufron Mukti paparkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Ilustrasi pemutihan iuran BPJS Kesehatan (Foto: Net)

3. Pemutihan Berlaku Maksimal 24 Bulan Tunggakan

BPJS Kesehatan hanya menghapus utang iuran maksimal dua tahun.

Jika peserta menunggak lebih dari 24 bulan, sisa tunggakan tidak termasuk dalam program pemutihan.

Baca Juga:  Pakaian Dalam Bekas Dinar Candy Terjual Rp50 Juta, Ini Pembelinya

4. Anggaran Disiapkan Pemerintah Melalui APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah menyiapkan dana Rp20 triliun dalam APBN 2026.

Baca Juga:  RSUD Bandung Kiwari Masih Terkendala Layanan Pasang Ring Jantung, Tunggu Persetujuan BPJS Pusat

Dana ini digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4