Ditangkap di Jombang, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Dijerat Pasal Ini

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditangkap polisi di wilayah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023).

Penangkapan AP Hasanuddin ini terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah. Atas aksinya itu, pelaku dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca Juga:  Cuitan Jokowi Dibanjirin Komentar Netizen, Ada Apa?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga:  Soal Perbedaan Sholat Idul Fitri, Din Syamsuddin Berharap Silaturahim Tetap Terjaga

“Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” ucapnya, Senin (1/5/2023).

Saat ini, AP Hasanuddin sedang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri usai tiba pada pukul 21.00 WIB kemarin. Ia digelandang ke Bareskrim Polri usai ditangkap di indekosnya di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023).

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan 30 Orang Sebagai Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi CPNS 2021