“Sebagai bentuk dukungan, kami memastikan bahwa para pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan proses yang mudah dan cepat. BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan berbagai kanal layanan, baik secara langsung dapat mendatangi Kantor Cabang terdekat atau secara daring dapat melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) bagi peserta yang akan mencaikan saldo dibawah 10juta,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News